Yang Tidak Termasuk Instansi Vertikal Bps Adalah-BPS yang merupakan singkatan dari badan pusat statistik mempunyai beberapa instansi yang dibawahinya.
Hal ini biasa disebut sebagai instansi vertikal atau instansi yang berhubungan secara vertikal dengan bps.
Dalam penyelenggaraan fungsi BPS pada daerah maka akan dibentuk intansi vertikal BPS untuk memudahkan pendataan atau pelaksanaan tugas.
baca juga: Kepanjangan ST2023 Apa
Sekilas Tentang Instansi Vertikal BPS
BPS yang merupakan lembaga pemerintahan non departemen mempunyai tugas permerintahan dalam bidang kegiatan statistik.
Semua tugas dan kewajiban dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang undangan.
BPS membantu dalam berbagai pengolaha data statistik yang tujuannya untuk menjadi acuan dalam pengambilan keputusan kenegaraan.

Sehingga keputusan yang dibuat sesuai dengan data yang telah diolah sedemikian rupa untuk mengetahui kebutuhan serta perkembangan statistik pembangunan.
baca juga: Kenapa BPNT 2023 Tidak Cair Semua
Adapun beberapa fungsi BPS adalah sebagai berikut:
- pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
- pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
- penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
- penetapan sistem statistik nasional;
- pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
Yang Tidak Termasuk Instansi Vertikal Bps Adalah
Dalam menjalankan fungsinya maka BPS pusat akan bekerja sama dengan BPS yang berada di daerah.
Hal ini digunakan untuk memudahkan dalam pelaksanaan administrasi serta tugas dengan jelas.
Dalam peraturan mengenai instansi vertikal BPS terdapat dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007 mengenai Badan Pusat Statistik.
Pada bagian kesebelas dibahas mengenai Instansi Vertikal BPS yaitu sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari:
- BPS Provinsi;
- BPS Kabupaten/Kota.
(2) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
(3) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
(4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dari penjelasan diatas telah terangkum dengan jelas beberapa instansi vertikal BPS yaitu instansi BPS yang umumnya berada di daerah.
Demikian ulasan mengenai instansi vertikal BPS yang masih menjadi bagian dari BPS dan bertanggun jawab kepada BPS pusat.
baca juga: Elsimil Gagal Memuat Data
Semoga bermanfaat!