Pada beberapa waktu yang lalu ramai disampaikan keresahan yang berasal dari para wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP). Keresahan tersebut berkenaan dengan kendala berupa status tidak bisa posting SPT sedang diproses, dalam tahapan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
Kendala teknis yang menyebabkan munculnya status SPT sedang diproses web-efaktur tersebut tentu saja sangat meresahkan bagi yang sedang menjalani proses tersebut. Apalagi jangka waktu menunggu status tersebut berubah, ternyata memakan waktu yang cukup lama.
Penyebab Proses Posting Antri Yang Error
Kegiatan proses pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilakukan oleh para Wajib Pajak saat ini memang telah dilakukan secara online. Hal tersebut sudah berjalan selama beberapa waktu, termasuk juga pada saat penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
Layaknya sebuah sistem yang berbasis operasi secara online, maka platform Ditjen Pajak juga rentan terjadi error. Biasanya ada beberapa kondisi yang menjadi penyebab tidak bisa posting SPT di e-faktur, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Sistem Mengalami Down
Sistem pengisian SPT yang menggunakan sistem online, tentu saja menyebabkan ketergantungan pada ketersediaan jaringan sistem sangat tinggi. Nah apabila terjadi error maka tentu saja akan membuat munculnya status e-bupot SPT sedang proses.
2. Sistem Overload
Pengisian SPT dilakukan oleh para wajib pajak secara bersama-sama. Kesamaan waktu pengisian tersebut akan menyebabkan kesamaan waktu pengaksesan jaringan. Akibatnya tentu saja jaringan mengalami overload sehingga terjadi error.
3. Gangguan Jaringan
Jaringan internet yang terganggu juga dapat menjadi penyebab sehingga terjadinya gangguan pada saat para wajib pajak melakukan pengisian SPT
Cara Untuk Mengatasi Error Pada Proses Posting
Sejumlah langkah yang dapat dilakukan oleh para wajip pajak untuk mengatasi status tidak bisa posting SPT sedang diproses adalah sebagai berikut:
1. Lakukan Pembersihan Browser
Cara menghapus SPT yang sudah diposting dan mengalami error yang pertama adalah melakukan pembersihan sampah cache dan cookies. Pembersihan tersebut dilakukan pada browser yang digunakan oleh para wajib pajak.
Untuk melakukan tindakan ini Anda dapat menggunakan fitur clear cache.
2. Gunakan Private Windows
Langkah kedua yang dapat dilakukan adalah menggunakan private window atau incognito window pada browser. Browser tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengisian SPT.
3. Gantilah Browser
Langkah yang ketiga yang harus dilakukan oleh para wajib wajak adalah mengganti browser yang digunakan untuk mengisi SPT dengan browser lain. Misalkan jika sebelumnya memakai Chrome, maka untuk selanjutnya gunakanlah browser FireFox.
4. Tetap Akses Secara Berkala
Sebagai langkah terakhir, tetaplah mencoba untuk mengisi SPT online tersebut secara berkala. Hal ini perlu dilakukan oleh para wajib pajak, agar ketika sistem kembali normal maka SPT dapat segera dilakukan pengisian.
Demikian informasi dari Motiska tentang status tidak bisa posting SPT sedang diproses, semoga dapat membantu.