Per tanggal 1 April 2022 lalu pemerintah resmi menaikkan tarif PPN, yang mulanya dari 10% menjadi 11%. Hal tersebut dimuat dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lalu, bagaimana cara update efaktur 3.2 yang mudah?
4 Fitur Terbaru eFaktur 3.2
Seiring dengan adanya perubahan jumlah PPN, DJP juga telah melakukan pembaharuan eFaktur yang terbaru, yaitu versi 3.2. Berikut adalah 4 fitur terbaru pada efaktur 3.2.
- Adanya perubahan tarif per 1 April 2022 yaitu sebesar 11%
- Bisa menambahkan kode transaksi 05 untuk faktur pajak keluaran. Besaran tertentu dimuat dalam pasal 9(A) ayat 1 UU HPP.
- Adanya penambahan kode transaksi terhadap faktur dokumen lain. Untuk besaran tertentu dimuat dalam pasal 9(A) ayat 1 UU HPP.
- Terdapat bug fix nomor dokumen pendukung, terdapat trim pada kolom nomor dokumen pendukung.
Cara Update eFaktur 3.2 dari Versi 3.1 ke 3.2
Setelah mengetahui beberapa fitur terbaru yang terdapat pada efaktur 3.2, berikut adalah cara update efaktur 3.2 yang dapat Anda ikuti.
- Cara update eFaktur 3.2 lewat hp yang pertama adalah mengubah nama atau Rename Folder eFaktur lama yang Anda miliki. Anda dapat mengubahnya dengan menambahkan kata “-old” pada folder tersebut atau yang lainnya.
- Langkah yang selanjutnya adalah dengan mengunduh dan juga meng extract e Faktur. Namun, pastikan terlebih dulu jika folder Anda telah terpisah sehingga tidak menimpali folder eFaktur yang lama. Sebagai contoh Anda dapat menambahkan kata “eFaktur v3.2 2022” atau yang lainnya. Cara ini bertujuan untuk membedakan eFaktur yang lama dengan versi yang terbaru.
- Menjalankan Etaxlnvoice.exe hingga tertera tulisan permintaan Registrasi, namun Anda dapat melewati tahap nanti sehingga Anda tidak perlu mengisinya terlebih dahulu.
- Kemudian salinlah folder ‘db’ yang terdapat pada eFaktur lama, kemudian pindahkan pada folder eFaktur yang terbaru dan telah ter-extract.
- Lalu Anda dapat mengklik EtaxlnvoiceUpd.exe yang terdapat pada eFaktur terbaru dan tunggu hingga proses selesai.
- Apabila sudah selesai, Anda dapat merename atau mengganti nama EtaxinvoiceUpd_OLD.exe
- Anda sudah dapat menjalan aplikasi eFaktur 3.2 seperti biasanya.
Selain dengan cara di atas, Anda juga dapat memperbarui e FAktur 3.2 dengan cara yang lebih sederhana. Berikut adalah cara update eFaktur 3.2 melalui online :
http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
cara update eFaktur 3.2 di atas dapat Anda ikuti untuk memperbarui aplikasi yang terdapat pada perangkat Anda. namun, apabila PPN terutang pada bulan Maret, maka tarif PPN yang harus Anda Bayarkan adalah sebesar 10%.
Namun, jika terutang per 1 April 2022 maka tarif PPn yang telah digunakan adalah sebesar 11% yang terdapat pada sistem eFaktur yang terbaru, yaitu versi 3.2. Selamat mencoba! Pastikan update artikel lain di Motiska ya!