Cara Membuat NIB Online Untuk UMKM — Bagi anda pelaku UMKM pastinya saat akan mendaftar BPUM maupun program dari pemerintah lainnya pastinya akan membutuhkan NIB.
NIB salah satu syarat yang harus anda penuhi.
Untuk mendapatkan NIB ii bisa dilakukan secara Online. Jika anda belum memiliki NIB maka berkas pengajuan anda kemungkinan akan ditolak atau tidak lolos seleksi berkas.
Cara Daftar OSSB
Untuk mendapatkan NIB anda perlu mendaftar terlebih dahulu pada akun OSSB. Sebelum mendaftar anda bisa menyiapkan terlebih dahulu hal yang perlu anda masukkan untuk mendaftar.

KTP, nomor hp, dan email. Email Yang telah anda daftar untuk mendapatkan NIB hanya bisa digunakan satu kali saja. Untuk mendaftar anda bisa mengikuti langkah berikut ini:
Buka laman OSS atau anda bisa mebuka link oss.go.id jika sudah masuk nantinya anda akan masuk ke laman utama. Pada laman utama anda akan diminta untuk memilih salah izin akses yang akan anda daftarkan.
Jika sudah memilih anda bisa klik daftar, masukkan data sesuai dengan KTP anda. Hal ini dikarenakan data anda sudah terintegrasi secara otomatis nantinya. Setelah mendaftar anda akan mendapatkan email untuk izin masuk.
Email yang akan diterima nantinya berisi username dan password yang bisa anda gunakan untuk masuk kedalam akun OSS. Setelah masuk anda bisa langsung membuat NIB.
Cara Membuat NIB Online Untuk UMKM
Setelah anda mendaftar pada OSS, anda bisa langsung membuat NIB pastikan Username dan Password tidak hilang atau diketahui oleh orang lain.
Berikut ini cara membuat NIB:
Pertama setelah anda mendapatkan hak akses masuk , buka laman OSS di https://oss.go.id/ kembali dan klik “Masuk” setelah itu isikan username dan password
Setelah anda masuk pada laman OSS pilihlah menu “PERIZINAN USAHA” setelah itu pilih “Permohonan Baru” untuk usaha UMKM anda bisa pilih “perseorangan” dan anda bisa isikan informasi sesuai dengan data diri anda selaku pelaku usaha.
Setelah melengkapi data diri pelaku usaha, anda juga harus mengisikan kelengkapan informasi mengenai usaha anda masing-masing.
Setelah itu masuk pada halaman selanjutnya untuk masuk pada bagian jenis usaha yang akan anda daftarkan NIBnya.
Setelah menuliskan pada bagian jenis usaha periksa kembali kelengkapan yang ada, jika data yang anda masukkan telah sesuai, anda bisa langsung klik “PROSES PERIZINAN USAHA” dan tunggu prosesnya.
Setelah itu akan muncul tampilan tentang “Pernyataan mandiri” pada bagian ini anda bisa membaca ulan dan pahami, setelah itu anda bisa klik centang pada bagian lanjut. Nantinya akan muncul Draft NIB. Jika sudah sesuai anda bisa langsung Scroll kebawah untuk Menerbitkan surat perizinan.
Untuk menerbitkan, setelah anda scroll kebawah anda bisa klik “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA” jika sudah masuk pada bagian ‘terbit NI” anda bisa langsung klik “CETAK NIB”
Setelah klik cetak NIB, maka proses pengajuan NIB anda telah selesai dan anda bisa menggunakan NIB tersebut.
nah itulah beberapa langkah cara membuat nib online yang bisa anda gunakan untuk mengikuti program BPUM dari pemerintah, semoga bermanfaat! (baca juga: OSS Tidak Bisa Diakses?)